Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Terbaru di notaris

Berapakah biaya membuat sertifikat tanah di notaris? sebelum membahas secara setail biaya buat sertifikat mari kita bahas tentang hal penting dari sebuah sertifikat tanah. 

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting tentang kepemilikan lahan tanah secara resmi dan sah yang dikeluarkan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Membeli lahan tanpa sertifikat tentu sangat berbahaya, karena kepemilikan tersebut tidak kuat secara hukum.

Artinya untuk anda yang baru saja atau akan membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, tentu harus mengetahui rincian biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Seperti dilansir ProfBiaya dari laman aturduit.com Biaya pembuatan sertifikat tanah mengacu pada Undang - Undang negara yang tertuang pada PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rinciannya:

Jenis Pelayanan (Pasal 1)
  • Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
  • Pelayanan Pemeriksaan Tanah
  • Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
  • Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
  • Pelayanan Pendaftaran Tanah
  • Pelayanan Informasi Pertanahan
  • Pelayanan Lisensi
  • Pelayanan Pendidikan
  • Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB)
  • Pelayanan di bidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain
Tarif Pelayanan (Biaya Pembuatan Sertifikat)
  1. Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
  2. Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000,-
  3. Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000,-
  4. Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)
  • Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
  • Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
  • Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,-
  • Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
  • Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
Keterangan
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).

Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Anda membeli sebidang tanah seluas 300 M2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 Juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya;

Biaya pengukuran
Tu = (300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000,-
Biaya pemeriksaan tanah
Tpa = (300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000,-
Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.

Jumlah: Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000. Nominal ini wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada).

Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, masuk ke kantong pribadi petugas (contoh).

BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP

Rp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 % = Rp7.000.000. Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah.

Catatan: BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:
HSBKu yang berlaku = Rp80.000,-
HSBKpa yang berlaku = Rp67.000,-
NPOPTKP khusus DKI Jakarta Rp 60.000.000,-

Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam pengurusannya.